Keamanan Informasi
Kewajiban Pengendali dan Prosesor Data Pribadi Sesuai UU PDP: Apakah Bisnis Anda Sudah Siap?

Di tengah percepatan transformasi digital, data pribadi telah menjadi aset strategis bagi banyak organisasi. Namun, tanpa tata kelola yang tepat, data juga menjadi sumber risiko hukum, reputasi, dan kepercayaan. Melalui Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), pemerintah menegaskan dua peran utama dalam pengelolaan data yaitu Pengendali Data Pribadi dan Prosesor Data Pribadi masing-masing dengan kewajiban yang jelas dan mengikat secara hukum.
Baca juga: Ancaman Insiden Kegagalan PDP dan Dampaknya bagi Keberlangsungan Perusahaan
Sebagai Pengendali Data Pribadi, perusahaan memiliki lima ruang lingkup kewajiban utama yang mencakup seluruh siklus pengelolaan data.
- Pertama, terkait dasar pemrosesan, perusahaan wajib memiliki dasar hukum yang sah atas setiap aktivitas pemrosesan data, termasuk pengelolaan persetujuan (consent), perjanjian kontraktual, hingga perlindungan dari pemrosesan data yang tidak sah.
- Kedua, terkait pelaksanaan hak Subjek Data Pribadi, perusahaan wajib memberikan akses dan rekam jejak atas data yang dikelola, mengakomodasi penghentian pemrosesan yang ditarik persetujuannya, membatasi pemrosesan bila diperlukan, serta memberikan pemberitahuan jika terjadi penghapusan, pemusnahan, kegagalan perlindungan, atau pengalihan data.
- Ketiga, terkait pelaksanaan prinsip perlindungan data pribadi, pengendali wajib memastikan bahwa pemrosesan dilakukan secara terbatas, spesifik, sah, transparan, sesuai tujuan, akurat, terverifikasi, serta dilengkapi perlindungan keamanan teknis dan prosedural untuk meminimalkan risiko. Selain itu, pengendali juga wajib menghentikan atau mengakhiri pemrosesan apabila tujuan telah tercapai.
- Keempat, terkait manajemen data pribadi, perusahaan harus memiliki pencatatan kegiatan pemrosesan (Record of Processing Activities/RoPA), melakukan Penilaian Dampak Perlindungan Data (DPIA), menjaga kerahasiaan data pribadi, melaksanakan perintah lembaga berwenang, serta menunjuk pejabat atau petugas perlindungan data pribadi (DPO) bila diperlukan.
- Kelima, terkait hubungan dengan pihak lain, perusahaan wajib melakukan pengawasan terhadap pihak pemroses, memastikan kewajiban kontraktual dengan prosesor dan pengendali bersama terpenuhi, serta melakukan penilaian dampak jika terjadi transfer data ke luar wilayah Indonesia.
Di sisi lain, Prosesor Data Pribadi yaitu pihak yang memproses data atas instruksi pengendali wajib mematuhi kontrak dan instruksi resmi, menjaga akurasi dan konsistensi data, mencatat aktivitas pemrosesan, melindungi data dari kebocoran, menjaga kerahasiaan, mengawasi sub-prosesor, serta mencegah akses tidak sah terhadap data pribadi.
Bagi pelaku usaha, ketidakpatuhan terhadap kewajiban ini tidak hanya berisiko sanksi hukum, namun juga dapat menurunkan kepercayaan klien, investor, dan mitra strategis. Oleh karena itu, kepatuhan terhadap UU PDP bukan hanya masalah hukum, tetapi bagian penting dari tata kelola bisnis modern.
Mitra Berdaya Optima siap mendampingi organisasi Anda dalam memahami, merancang, dan mengimplementasikan sistem perlindungan data yang sesuai UU PDP dan selaras dengan standar internasional seperti ISO 27001 dan ISO 27701. Dari audit kesiapan, penyusunan dokumen, hingga pelatihan internal, semua disiapkan untuk membangun organisasi yang patuh, aman, dan kredibel di mata pasar. Konsultasi sekarang untuk mendapatkan pendampingan terbaik, klik di sini!
